“LIANG”

“LIANG”
Bagaimana pentingnya Tongkonan dalam kehidupan Masyarakat Toraja, begitu pula Liang (Kuburan Adat Keluarga) yang dinamakan Tongkonan Tangmerambu (Tongkonan tak berasap) mempunyai peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan Kebudayaan Suku Toraja, karena menurut Aluk Todolo, Liang atau Tongkonan Tangmerambu itu adalah pasangan dari Tongkonan sebenarnya, makanya Tongkonan yang merupakan warisan dan pusaka keluarga, demikian pula Liang adalah pula warisan dan pusaka keluarga dari manusia yang lahir dari manusia yang pertama membangun Tongkonan Liang tersebut. Menurut falsafah ajaran Aluk Todolo bahwa manusia itu sama saja pada waktu hidupnya dan hidupnya oleh karena hidup berkumpul di Tongkonan dan kalau mati berkumpul tulang belulang itu dalam satu Liang atau kuburan sebagai Tongkonan Tangmerambu. Dengan melihat latar belakang diatas, maka adapun masalah yang akan di bahas dalam makalah ini adalah : • Pengertian Liang (Kuburan Adat Keluarga) ? • Berapa macam Kuburan liang di Toaraja ? • Apa hukum dan aturan Liang menurut Aluk Todolo yang terikat dengan Liang? A. Pengertian Liang (Kuburan Adat Keluarga) Pengertian Liang yang secara etimologis sama artinya dengan perkataan “Liang” dalam bahasa indonesia, yaitu gua yang terbentuk secara alamiah pada bukit atau gunung berbatu, pada masyarakat Toraja di Sulawesi berarti kuburan. Dahulu kala, apabila orang Toraja meninggal dunia, jenazahnya dimasukkan ke dalam peti yang disebut Erong, kemudian disimpan dalam Liang. Oleh sebab itu orang Toraja menyebut zaman itu zaman Erong. Zaman Erong rupanya berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang. Hal ini terbukti dari banyak peninggalan yang ditemukan dalam gua-gua perbukitan berbatu di Toraja. Peninggalan Erong yang terkenal adalah liang keluarga penguasa adat Bongga Napoh di bagian Barat Tana Toraja. Zaman Erong diganti dengan zaman Liang Paa yang ditandai dengan penggantian alamiah dengan Liang buatan manusia. Liang buatan ini dipahat pada tebing, bukit, atau gunung yang berbatu-batu. Setiap keluarga Tongkonan (Rumah Adat) Toraja memiliki Liang keluarga tersendiri, yang biasa disebut Tongkonan Tang Merambu, artinya secara harafiah “ Tongkonan yang tidak ada asapnya”. Pengertian lebih jauh tentang Tongkonan Tang Merambu ini menggambarkan keaadan sunyi senyap karena tidak adanya kegiatan apapun, termasuk kegiatan menanak nasi, karena itu tidak ada asap. Jenis kuburan yang mutakhir disebut Patane dan merupakan kuburan bagi orang yang beragama Kristen dan Islam. Patane adalah kuburan yang dibuat diatas tanah yang berbatu-batu atau batu padas. Lubang kuburan pada batu Padas itu biasanya diekerjakan dengan cara memahatnya. Orang yang beragama Kristen membuat bangunan yang meniru gaya arsitektur Gereja di atas lubang kuburnya. Menurut Ajaran Aluk Todolo matinya manusia adalah perobahan status sajasemata-mata yaitu dari keadaan nyata kedalam gaib, karena keadaan seseorang itu sama saja dengan keadaannya pada waktu mati dan pada waktu hidup, makanya suatu hal yang sangat penting adalah setiap jasad manusia mati perlu mendapat pelayanan seperti pada waktu orang itu masih hidup dan sebagai salah satu sebab setiap orang membangun Tongkonan pada waktu hidup dan untuk matinya dibuatnya pula Liang sebagai pasanagan dari Tongkonannya yang nanti kalau mati akan dikuburkan kedalam Liang pasangan dari Tongkonan tersebut akan menjadi warisan kepada keturunan seterusnya sama seperti kedudukan Tongkonan bagi kehidupan manusia. Dengan adanya pengertian demikian, maka untuk Liang (Kuburan) mempunyai pula aturan dan hukum-hukum yang mengikat dan mengaturnya sama dengan keadaan Tongkonan pasangan dari pada Liang. B. Macam-macam Kuburan Liang di Toraja Pada waktu Tana Toraja dimasuki Suku-suku di luar dari Tana Toraja utamanya dari Bugis pada permulaan abad ke -17 dimana mereka itu mulai membawa alat-alat dari pada besi serta orang Toraja mulai mengenal dan mempergunakan besi sebagai pahat Batu, maka mulailah tercipta Liang (Kuburan) dari pada Gunung Batu yang dipahat. Jadi sejak dari dahulu kala Tana Toraja telah mengenal Liang Kuburan dalam tiga masa dan prosesnya masing-masing: • Zaman Liang Gua Erong yang berlangsung sampai abad ke-17. • Zaman Liang Pa’ Paa’ (Liang Pahat) yang menggantikan Zaman Liang Gua Erong, dan masih terkenal sampai sekarang. • Zaman Liang Patane yang pada permulaan abad ke-18 di tempat dimana tidak terdapat Gunung Batu untuk membuat Liang Pa’ Paa’ yang perkembangannya makin tampak sejak dikenalnya bangunan dari tembok dan beton. Ketiga macam Liang tersebut di atas yang terdapat di Tana Toraja keseluruhannya mempunyai peranan dan fungsi yang sama yaitu sebagai Kuburan pusaka dan warisan keluarga yang merupakan pasangan dari satu-satu Rumah atau Tongkonan tertentu. C. Hukum dan Aturan Liang menurut Aluk Todolo Berhubungan dengan Liang di Tana Torajaseperti yang sudah di sebutkan di atas sangat terikat dengan hukum dan aturan menurut Aluk Todolo, maka sama pula halnya dengan masalah hidup lainnya mempunyai ketentuan dan aturan-aturan yang mengikat Liang tersebut baik dalam pembuatannya maupun dalam pemanfaatannya yang dikatakan Ada’ Liang (aturan kuburan dan pekuburan) dan aturan-aturan itu adalah sebagai berikut: Liang Pa’ Paa’ atau Liang Patane di buat oleh seseorang pada mulanya atau beberapa orang selalu menentukan salah satu Rumah atau Tongkonan sebagai pasangan dari Liang tersebut. a. Dalam membangun sesuatu Liang Pa’ Paa’ atau Liang pantane menurut keyakinan dan Adat Toraja mengikuti aturan-aturan yang tertentu sama dengan cara membangun Rumah/Tongkonan yaitu setiap proses pekerjaan dilakukan dengan mengadakan kurban-kurban mensyukuri pekerjaan-pekerjaan itu dengan kurban ayam atau babi yang proses pekerjaan itu adalah sebagai berikut : b. Acara Menglempo c. Acara Manta’da’/Ma’ pakande To matua d. Acara Mango’ton e. Acara Massindung f. Acara Ma’Guali g. Acara Massa’bu’ b. Ketentuan-ketentuan khusus dalam pemakaian pertama dan pelanggaran Liang antara lain : 1. Untuk penguburan ke dalam Liang yang baru kalinya dipergunakan Liang yang baru selesai itu mula-mula ada penguburan yang dinamakan Pa’ Lilli’ Liang (Pa’ Lilli=Alas Liang=Kubur) jadi madayat yang sebagai alas Kuburan (orang mati pertama dikuburkan kedalam Liang), dan mayat ini umumnya dipilih atau diambil dari salah seorang turunan Hamba dari yang punya Liang tersebut. 2. To salah Liang yaitu seseorang yang di kuburkan ke dalam Linang yaitu seseorang yang di kuburkan kedalam Liang yang bukan Liangnya atau haknya dan jikalau ini terjadi maka keluarga yang menguburkannya itu harus di hukum dengan hukuman yang dinamakan di pasala Liang (dipersalahkan memasuki kubur) yang hukumannya biasanya keluarganya di hukum denda yang dinamakan di Pakaloa (diambil hartanya) dan besar denda itu adalah menurut Pertimbangan Dewan Adat dimana Liang itu berada dan biasanya dengan denda beberapa ekor Kerbau atau Sawah kemudian orang matinya dikeluarkan dari dalam untuk dipindahkan keliang yang merupakan Haknya. 3. Pelokoi Liang yaitu orang masuk mencuri harta benda kedalam Liang itu adalah Haknya juga lebih-lebih kalau Liang orang lain dihukum dengan hukuman To Pelakoi Liang . A. Kesimpulan Pengertian Liang yang secara etimologis sama artinya dengan perkataan “Liang” dalam bahasa indonesia, yaitu gua yang terbentuk secara alamiah pada bukit atau gunung berbatu, pada masyarakat Toraja di Sulawesi berarti kuburan. Dahulu kala, apabila orang Toraja meninggal dunia, jenazahnya dimasukkan ke dalam peti yang disebut Erong, kemudian disimpan dalam Liang. Oleh sebab itu orang Toraja menyebut zaman itu zaman Erong. Zaman Erong rupanya berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang. Hal ini terbukti dari banyak peninggalan yang ditemukan dalam gua-gua perbukitan berbatu di Toraja. Peninggalan Erong yang terkenal adalah liang keluarga penguasa adat Bongga Napoh di bagian Barat Tana Toraja. Zaman Erong diganti dengan zaman Liang Pa Paayang ditandai dengan penggantian alamiah dengan Liang buatan manusia. Liang buatan ini dipahat pada tebing, bukit, atau gunung yang berbatu-batu. Setiap keluarga Tongkonan (Rumah Adat) Toraja memiliki Liang keluarga tersendiri, yang biasa disebut Tongkonan Tang Merambu, artinya secara harafiah “ Tongkonan yang tidak ada asapnya”. Pengertian lebih jauh tentang Tongkonan Tang Merambu ini menggambarkan keaadan sunyi senyap karena tidak adanya kegiatan apapun, termasuk kegiatan menanak nasi, karena itu tidak ada asap. Terima kasih telah membaca, tulisan ini memiliki banyak kekurangan, dan karenanya sangat diharapkan tanggapan ari pembacaa baikk itu melalui saran maupun kritikan untuk tulisan yang singkat ini. Mari membaca, membaca membuat wawasan kita luas.

Komentar

Postingan Populer